SEPANJANG 2014, riak politik sampai pula ke pembangunan bidang pendidikan dan kebudayaan. Jadi, cukuplah dekat mengingat pandangan pemikir pendidikan asal Amerika Latin, Paulo Freire, bahwa pendidikan, yang sesungguhnya selalu mengarah pada cita-cita tertentu, akan selalu terkait dengan dominasi, bersifat politis.
Hal paling nyata dari pengaruh
penguasa terhadap pendidikan adalah ”keributan” penerapan Kurikulum 2013
baru-baru ini. Pemerintah yang diwakili Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan digerakkan oleh cita-cita membentuk manusia tangguh
menghadapi masa depan. Pendidikan bertujuan membentuk manusia beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, cakap, dan kreatif.
Pendidikan dalam Kurikulum 2013 menekankan pembentukan karakter dengan
18 karakter sebagai fokus.Tanpa persiapan
matang, Kurikulum 2013 yang baru diuji coba setahun di 6.221 sekolah itu
langsung diterapkan massal. Alhasil, sekitar 200.000 sekolah, 31 juta
murid, dan 1,4 juta guru kena ”getah”. Guru terburu-buru dilatih, buku
pelajaran tak kunjung tiba, dan orangtua kebingungan.
Ketika Mendikbud berganti, dengan
dasar Kurikulum 2013 butuh direvisi, kurikulum itu diputuskan hanya
dilaksanakan di 6.221 sekolah yang telah menjalankannya 3,5 semester.
Ide revisi di tengah tahun ajaran mau tak mau memunculkan rentetan
konsekuensi, mulai masalah jam ajar guru, tipe ujian, dan buku.
Riak lain adalah pemisahan pendidikan
tinggi dari Kemdikbud. Para rektor menilai penelitian kurang berkembang.
Selama ini, pendidikan tinggi hanya dianggap sebagai kelanjutan
pendidikan dasar dan menengah.
Di sisi lain, praktisi pendidikan,
termasuk Daoed Joesoef, berpandangan, proses pendidikan merupakan satu
keseluruhan pedagogis yang berkesinambungan walaupun berjenjang.
Perdebatan itu diakhiri dengan
keputusan pemerintah membentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi. Salah satu tujuannya adalah mendongkrak riset
inovatif demi pembangunan ekonomi.
Di bidang kebudayaan, ”ketegangan”
antara negara (pemerintah) dan seniman serta budayawan juga terasa. Ada
dua isu besar, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan dan
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 109 Tahun 2014 yang mengubah
organisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki dari semula
bertanggung jawab kepada gubernur menjadi unit pelaksana teknis Dinas
Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Sejumlah seniman dan budayawan sempat
menyerukan Petisi Taman Ismail Marzuki sebagai keprihatinan atas
pengerdilan kebudayaan (Kompas, 29 Agustus). Mereka meminta agar
kebudayaan tidak disubordinasi oleh instansi birokratik.
Terkait dengan RUU Kebudayaan,
misalnya, bagi budayawan Radhar Panca Dahana, nama RUU Kebudayaan
bermasalah. Makna kebudayaan ”dibunuh” secara semantik. Tidak perlu
kebudayaan dibakukan dan ”diatur” sedemikian rupa dalam undang-undang.
Kebudayaan itu dinamis, membentuk ”dirinya” terus-menerus secara alami.
Peran negara lebih untuk melindungi
produk budaya. Untuk itu, bolehlah ada undang-undang yang melindungi
produk budaya, seperti perbukuan, film, dan cagar budaya.
Dalam beragam tegangan itu, terkesan
mulai ada kesadaran pada arti penting pembangunan manusia dan kebudayaan
sebagai kekuatan bangsa. Namun, apa pun kepentingan politis atau
kekuasaan, kembali mengutip Freire, perubahan dimulai dari manusia yang
terbuka serta sadar dirinya memiliki kemauan dan kemampuan untuk
membebaskan diri. Karya, sejarah, kebudayaan, dan nilai merupakan hasil
”kekuasaan” manusia sebagai subyek dalam hidupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar